 |
| SMPN 1 Tangan-Tangan Abdya Larang Siswa Kendarai Motor ke Sekolah |
TANGAN-TANGAN – SMP Negeri 1 Tangan-Tangan resmi mengeluarkan himbauan larangan bagi seluruh siswa untuk membawa atau mengendarai sepeda motor ke sekolah. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah meningkatkan keselamatan berlalu lintas sekaligus menanamkan disiplin kepada pelajar sejak dini.
Larangan itu mengacu pada Pasal 77 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam surat himbauan yang diterbitkan sekolah, kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 07 Mei 2026. Pengawasan akan dilakukan bersama oleh pihak sekolah, orang tua/wali siswa, dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Barat Daya.
Kepala SMP Negeri 1 Tangan-Tangan, Muhammad Amin, S.Pd, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan siswa serta mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar di bawah umur.
“Kami berharap seluruh siswa dan orang tua dapat mendukung kebijakan ini demi keselamatan bersama. Anak-anak usia SMP belum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor karena belum memiliki SIM,” ujarnya.
Selain itu, pihak sekolah juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, baik dari pihak sekolah maupun kepolisian.
Sebagai solusi, sekolah memberikan beberapa alternatif transportasi bagi siswa, seperti menggunakan transportasi umum yang aman, diantar oleh orang tua atau wali, serta bersepeda atau berjalan kaki bagi siswa yang jarak rumahnya dekat dengan sekolah.
Guru Bimbingan dan Penyuluhan (BIMPEN), Ainon Mardhiyah, S.Pd, mengatakan bahwa aturan tersebut bukan semata-mata larangan, tetapi juga bagian dari edukasi keselamatan berlalu lintas bagi para pelajar.
“Kami ingin membangun kesadaran siswa tentang pentingnya menaati aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” katanya.
Kebijakan ini juga mendapat dukungan dari Komite Sekolah dan Satlantas Polres Aceh Barat Daya sebagai bentuk sinergi dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, tertib, dan disiplin. Dengan diterapkannya aturan tersebut, SMP Negeri 1 Tangan-Tangan berharap para siswa semakin memahami pentingnya keselamatan di jalan raya dan tumbuh menjadi generasi yang taat aturan serta bertanggung jawab.